60 Orang Lulus Administrasi Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Barat 2024-2028
Kamis, 25 Juli 2024 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Alamsyah menuturkan, tes potensi yang akan dilaksanakan pekan depan merupakan tahap krusial dalam proses seleksi ini. Tes potensi dirancang untuk mengukur kemampuan intelektual, pengetahuan umum, serta kompetensi khusus untuk menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Informasi.
“Bagi peserta yang telah lulus seleksi administrasi diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi tes ini,” ucapnya.
Tes potensi atau ujian tertulis akan dilakukan secara offline di Gedung Layanan Penilaian Kompetisi BKD Provinsi Jabar, Jalan Tubagus Ismail Depan, Kota Bandung pada Kamis, 1 Agustus 2024
Seleksi tersebut dilaksanakan guna menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar. Hal tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi tingkat provinsi memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Bagi peserta yang telah lulus seleksi administrasi diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi tes ini,” ucapnya.
Tes potensi atau ujian tertulis akan dilakukan secara offline di Gedung Layanan Penilaian Kompetisi BKD Provinsi Jabar, Jalan Tubagus Ismail Depan, Kota Bandung pada Kamis, 1 Agustus 2024
Seleksi tersebut dilaksanakan guna menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar. Hal tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi tingkat provinsi memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(skr)
Lihat Juga :