Penyelundupan 28,3 Kilogram Sabu Digagalkan, 5 Tersangka Jaringan Internasional Diamankan
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, para tersangka mengaku diupah Rp15 juta perkilogram untuk membawa sabu tersebut. "Kami diupah Rp15 juta perkilogram sabu," tutur tersangka Usman. (Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas di Kamar Kos Saat Asuh Bayi Usia 4 Bulan)
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional ini. (Baca juga: Bupati Suwirta Ajak Sekaa Teruna Menjadi Generasi Tangguh)
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional ini. (Baca juga: Bupati Suwirta Ajak Sekaa Teruna Menjadi Generasi Tangguh)
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
(boy)
Lihat Juga :