Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu dari Hutan Rimbang Baling

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:49 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu dari Hutan Rimbang Baling
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu dari Hutan Rimbang Baling
A A A
PEKANBARU - Polda Riau kembali mengungkap kasus illegal logging (perambahan kayu hutan) dari Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau . Satu truk tronton bermuatan kayu hasil penjarahan hutan alam disita.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto menjelaskan, truk bermuatan kayu itu dicegat di Jalan Arengka, Pekanbaru. Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Truk bermuatan kayu itu dijarah dari kawasan hutan lindung Rimbang Baling," kata AKBP Fibri Karpiananto, Rabu (17/7/2019).

Pengungkapan kasus ini berawal saat pihak Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi adanya truk membawa kayu olahan. Sekitar pukul 02.00 WIB pihak kepolisian membuntuti truk yang membawa kayu dari Jalan Teropong Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Sesampai di Jalan Arengka, polisi melakukan pengadangan truk berwarna oren itu. Polisi pun memeriksa kelengkapan dokumen dan mengintrogasi supir truk berinisial A (40)dan kernet inisial E (55). Merekapun tidak bisa menunjukkan dokumen terkait kayu yang dibawa itu.

"Kayu tersebut dibawa dari sebuah gudang di Jalan Teropong. Rencananya kayu tersebut dibawa ke Medan. Kita sita Surat Ijin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Bupati Sijunjung Sumbar (Sumatera Barat). Surat pengantar atas nama Putri Tunggal. Kita sita juga uang Rp3 juta yang diduga uang jalan menuju Medan," tegasnya.

Kepada pelaku perambah dikenakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Penerima kayu masih dalam lidik kita. Kayu yang kita sita sebanyak 20 meter kubik," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Riau mengamankan tiga truk yang membawa kayu dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling di wilayah Kampar. Tiga orang diamankan terkait penjarahan kayu di hutan konservasi itu.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5296 seconds (0.1#10.140)