Simak! Ini Aturan Baru NJOP Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:45 WIB
loading...
A A A
Karena kebutuhan itulah maka terbitlah Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 tentang persentase nilai jual objek pajak yang digunakan untuk perhitungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang telah ditetapkan pada 30 Mei 2024.

“Ketentuan yang terdapat dalam peraturan gubernur tersebut adalah aturan baru persentase NJOP,” kata Morris.

Aturan yang dimaksud adalah, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yang berbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2. Menurut pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2, yaitu untuk hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 40%. Sedangkan yang selain hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

“Selanjutnya adalah pertimbangan penetapan persentase. Dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Penetapan Persentase NJOP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2,” tutur Morris.

Adapun klasifikasi objek PBB-P2 dijelaskan pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, yang menjelaskan tentang Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan. Penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan; dan terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain hunian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
23 Juta Orang Teken...
23 Juta Orang Teken Petisi Boikot Argentina di Piala Dunia, Presiden Milei Meradang
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved