Simak! Ini Aturan Baru NJOP Pemprov DKI Jakarta
Selasa, 23 Juli 2024 - 14:45 WIB
loading...
Ilustrasi dari Bapenda DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang memiliki bangunan baik yang ditinggali sebagai hunian atau berupa lahan kosong sudah semestinya memahami bagaimana menghitung besaran pajak lahan dan bangunan yang dimilikinya.
Bagi Anda yang belum memahami dan ingin memahaminya, artikel ini akan memandu agar Anda paham. Menghitung besaran pajak lahan dan bangunan tidak lepas dengan apa yang disingkat NJOP, yaitu Nilai Jual Objek Pajak. NJOP tak lain harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Nah, untuk menghitung besaran pajak bumi maupun bangunan, Anda tinggal mengetahui berapa NJOP-nya lalu, ambil 20% NJOP tersebut. Apabila tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bagaimana mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 adalah persentase.
“Yaitu paling rendah 20% dan paling tinggi 100%. Maka dari itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan lain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” tuturnya.
Bagi Anda yang belum memahami dan ingin memahaminya, artikel ini akan memandu agar Anda paham. Menghitung besaran pajak lahan dan bangunan tidak lepas dengan apa yang disingkat NJOP, yaitu Nilai Jual Objek Pajak. NJOP tak lain harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Nah, untuk menghitung besaran pajak bumi maupun bangunan, Anda tinggal mengetahui berapa NJOP-nya lalu, ambil 20% NJOP tersebut. Apabila tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bagaimana mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 adalah persentase.
“Yaitu paling rendah 20% dan paling tinggi 100%. Maka dari itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan lain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” tuturnya.
Lihat Juga :