Simak! Ini Aturan Baru NJOP Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:45 WIB
loading...
Simak! Ini Aturan Baru...
Ilustrasi dari Bapenda DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang memiliki bangunan baik yang ditinggali sebagai hunian atau berupa lahan kosong sudah semestinya memahami bagaimana menghitung besaran pajak lahan dan bangunan yang dimilikinya.

Bagi Anda yang belum memahami dan ingin memahaminya, artikel ini akan memandu agar Anda paham. Menghitung besaran pajak lahan dan bangunan tidak lepas dengan apa yang disingkat NJOP, yaitu Nilai Jual Objek Pajak. NJOP tak lain harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Nah, untuk menghitung besaran pajak bumi maupun bangunan, Anda tinggal mengetahui berapa NJOP-nya lalu, ambil 20% NJOP tersebut. Apabila tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bagaimana mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 adalah persentase.

“Yaitu paling rendah 20% dan paling tinggi 100%. Maka dari itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan lain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved