Polda Jabar Serahkan Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejati
Senin, 22 Juli 2024 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam sangkaan diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266. Artinya yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu fakta otentik,” ujar Kombes Jules.
Kabid Humas menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Tidak menutup kemungkinan tersangka kasus akan bertambah.
"Jadi untuk proses selanjutnya tentu akan terus berlanjut. Kami akan dalami penyelidikan. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua tadi," tutur Kabid Humas.
Baca juga; Polda Jabar Gencarkan Sidak Jamin Pasokan Minyak Goreng Bersubsidi
Diketahui, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim pemilik sah tanah yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun melawan klaim itu dengan melaporkan Muller bersaudara atas dugaan penipuan ke Polda Jabar.
Kabid Humas menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Tidak menutup kemungkinan tersangka kasus akan bertambah.
"Jadi untuk proses selanjutnya tentu akan terus berlanjut. Kami akan dalami penyelidikan. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua tadi," tutur Kabid Humas.
Baca juga; Polda Jabar Gencarkan Sidak Jamin Pasokan Minyak Goreng Bersubsidi
Diketahui, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim pemilik sah tanah yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun melawan klaim itu dengan melaporkan Muller bersaudara atas dugaan penipuan ke Polda Jabar.
(wib)
Lihat Juga :