Beredar Hoaks Pungutan Rp87 M, Undip Tempuh Jalur Hukum
Senin, 24 Agustus 2020 - 08:41 WIB
loading...
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menempuh jalur hukum terkait kabar bohong pungutan Rp87 miliar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SEMARANG - Beredarnya kabar pungutan Rp87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Diponegoro ( Undip ) Semarang, dinilai sangat merugikan. Pihak kampus berniat membawa akun media sosial penyebar hoaks tersebut ke ranah hukum.
(Baca juga: Berdalih untuk Jaga Stamina, Satpam di Kebumen Konsumsi Sabu )
Rektor Undip Semarang, Yos Johan Utama menyatakan, tindakan pelaku penyebaran kabar bohong itu sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip . Dia juga memastikan bahwa kabar yang disebarkan tersebut tidak benar.
"Suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip . Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip . Unggahan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum," tegas dia.
Menurut Yos, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa. Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan pada penyebaran hokas tersebut. Apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.
"Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya," lugas dia. (Baca juga: Jual Rumah Bonus Istri, Janda 2 Anak Kebanjiran Pesan Iseng )
"Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," ungkap dia.
(Baca juga: Berdalih untuk Jaga Stamina, Satpam di Kebumen Konsumsi Sabu )
Rektor Undip Semarang, Yos Johan Utama menyatakan, tindakan pelaku penyebaran kabar bohong itu sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip . Dia juga memastikan bahwa kabar yang disebarkan tersebut tidak benar.
"Suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip . Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip . Unggahan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum," tegas dia.
Menurut Yos, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa. Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan pada penyebaran hokas tersebut. Apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.
"Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya," lugas dia. (Baca juga: Jual Rumah Bonus Istri, Janda 2 Anak Kebanjiran Pesan Iseng )
"Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," ungkap dia.
Lihat Juga :