Tarif KRL jika Tak Disubsidi Bisa Rp10.000 hingga Rp15.000
Kamis, 18 Juli 2024 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, di tahun 2023 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan skema subsidi Public Service Obligation (PSO) tentang tarif KRL. Nantinya masyarakat berpenghasilan tinggi akan dikenakan penyesuaian tarif KRL alias membayar lebih untuk naik KRL.
Untuk subsidi tarif KRL akan lebih diutamakan bagi masyarakat miskin. Mereka nantinya tetap membayar harga biasa jika tergolong sebagai masyarakat miskin.
Nanti pihak KRL akan menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui siapa saja yang berhak untuk mendapatkan subsidi tersebut.
Sedangkan bagi mereka yang dianggap mampu secara finansial akan tetap membayar sesuai tarif yang seharusnya dibayarkan.
Hingga saat ini masih belum jelas berapa nominal tambahan yang harus dibayarkan oleh masyarakat mampu. Namun ada kemungkinan jika para penumpang yang mampu akan membayar penuh sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000.
Untuk subsidi tarif KRL akan lebih diutamakan bagi masyarakat miskin. Mereka nantinya tetap membayar harga biasa jika tergolong sebagai masyarakat miskin.
Nanti pihak KRL akan menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui siapa saja yang berhak untuk mendapatkan subsidi tersebut.
Sedangkan bagi mereka yang dianggap mampu secara finansial akan tetap membayar sesuai tarif yang seharusnya dibayarkan.
Hingga saat ini masih belum jelas berapa nominal tambahan yang harus dibayarkan oleh masyarakat mampu. Namun ada kemungkinan jika para penumpang yang mampu akan membayar penuh sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000.
(jon)
Lihat Juga :