Polisi Gerebek Rumah Penyuplai Senjata Api Anggota DPRD Lampung Tengah
Selasa, 16 Juli 2024 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga. Ketiga tersangka, yakni MSM, RH dan S.
Baca juga; Wacana Kepemilikan Senjata Api, Psikolog: Harus Ditolak
Tersangka RH dan S berperan menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi. Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka RH dan S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
Baca juga; Wacana Kepemilikan Senjata Api, Psikolog: Harus Ditolak
Tersangka RH dan S berperan menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi. Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka RH dan S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
(wib)
Lihat Juga :