Polisi Gerebek Rumah Penyuplai Senjata Api Anggota DPRD Lampung Tengah

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:52 WIB
loading...
Polisi Gerebek Rumah...
Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga oleh anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam. Foto/Ira Wdiyanti
A A A
LAMPUNG TENGAH - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggerebek rumah milik pelaku yang menyuplai senjata ke anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam di wilayah Bandar Lampung.

Diketahui, Mukadam pada Sabtu (6/7/2024) melepaskan tembakan dalam kegiatan resepsi adat Lampung hingga menewaskan seorang warga.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, penggerebekan rumah penyuplai senjata dilakukan di wilayah Pahoman, Bandar Lampung. Polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari senjata api hingga alat yang digunakan untuk membuat senjata api.

Baca juga; 4 Puncuk Senjata Api Ilegal Anggota DPRD Lampung Tengah, Ada Senapan Serbu Otomatis

"Di rumah tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti 4 pucuk senpi rakitan laras pendek, puluhan butir amunisi, hingga beberapa alat maupun perangkat digunakan untuk membuat senpi rakitan," ujar Umi, Selasa (16/7).

Namun, polisi tidak menemukan pelaku di lokasi karena sudah melarikan diri sebelumnya. Untuk itu, polisi memeriksa keluarga pelaku. “Pihak keluarganya sudah kami mintai keterangan dan mengimbau pelaku segera menyerahkan diri," tegasnya.
Polisi Gerebek Rumah Penyuplai Senjata Api Anggota DPRD Lampung Tengah


Sementara 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Polisi juga telah merampungkan berkas tahap satu dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga. Ketiga tersangka, yakni MSM, RH dan S.

Baca juga; Wacana Kepemilikan Senjata Api, Psikolog: Harus Ditolak

Tersangka RH dan S berperan menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi. Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dijerat Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka RH dan S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
DPR Respons Penggerebekan...
DPR Respons Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk: Jangan Sampai Indonesia Jadi Basis Kejahatan Digital
275 WNA Jadi Tersangka...
275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Rekomendasi
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved