Eksekusi Rumah Diduga Cacat Hukum, RPA Perindo Dampingi Korban Penyitaan Aset ke BPN Jakbar
Selasa, 16 Juli 2024 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Ia berkata, penyitaan aset harus dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan. Atas dasar itu, ia menilai penyitaan aset berupa rumah itu cacat hukum.
"Oleh karena itu, tadi juga sudah memasukan surat permohonan pemblokiran dengan data-data persidangan yang sedang berlanjut," terang Jeannie.
Salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu.
"Pasti, saya percaya dengan RPA Perindo," terang Simon.
Kendati demikian, Simon berharap, kasus penyitaan rumah keluarganya bisa ceoat rampung dan diselesaikan dengan jalur musyawarah. "Harapan cepat selesai, musyawarah," tuturnya.
Dalam kasus itu, RPA Perindo juga telah memberikan pendampingan kepada pemilik rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat saat proses penyitaan Senin (8/7/2024).
"Oleh karena itu, tadi juga sudah memasukan surat permohonan pemblokiran dengan data-data persidangan yang sedang berlanjut," terang Jeannie.
Salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu.
"Pasti, saya percaya dengan RPA Perindo," terang Simon.
Kendati demikian, Simon berharap, kasus penyitaan rumah keluarganya bisa ceoat rampung dan diselesaikan dengan jalur musyawarah. "Harapan cepat selesai, musyawarah," tuturnya.
Dalam kasus itu, RPA Perindo juga telah memberikan pendampingan kepada pemilik rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat saat proses penyitaan Senin (8/7/2024).
Lihat Juga :