Operasi di Jakpus, Polisi Amankan 42 Pengedar Narkoba hingga Sita 2 Kg Sabu
Selasa, 16 Juli 2024 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Kata dia, pada 9 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, 350 personel gabungan TNI-Polri melakukan Operasi Skala Besar di Kali Pasir. Hasilnya, polisi mengamankan 26 pelaku pengedar narkoba di kawasan tersebut.
"Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba," tuturnya.
Dia mengungkapkan, seluruh tersangka yang diamankan dari hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu. Operasi ini berkolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK, dan Stakeholder lainnya.
"Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, serta Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika. Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 3. Ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba," tuturnya.
Dia mengungkapkan, seluruh tersangka yang diamankan dari hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu. Operasi ini berkolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK, dan Stakeholder lainnya.
"Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, serta Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika. Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 3. Ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(maf)
Lihat Juga :