Operasi di Jakpus, Polisi Amankan 42 Pengedar Narkoba hingga Sita 2 Kg Sabu

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:21 WIB
loading...
Operasi di Jakpus, Polisi...
Polisi menggelar Operasi Nila Jaya di kawasan Jakpus, mengamankan puluhan pengedar narkoba hingga menyita 2 Kg sabu. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi menggelar Operasi Nila Jaya di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus) selama dua minggu, salah satunya di kawasan Kali Pasir, Menteng. Hasilnya, polisi mengamankan puluhan pengedar narkoba hingga menyita 2 Kilogram (Kg) sabu.

"Selama dua minggu ini kami berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 Kg," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2024).

Dijelaskan Kombes Susatyo, operasi ini bertujuan menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakpus.

Dia menerangkan, operasi itu juga mencakup kawasan Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat yang kerap menjadi ajang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi, area tersebut sering digunakan oleh pengedar dan pengguna narkoba, bahkan menyasar anak-anak dan remaja.

Baca juga: Razia Narkoba di Daerah Menteng Jakpus, 18 Orang Positif Sabu

Kata dia, pada 9 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, 350 personel gabungan TNI-Polri melakukan Operasi Skala Besar di Kali Pasir. Hasilnya, polisi mengamankan 26 pelaku pengedar narkoba di kawasan tersebut.

"Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba," tuturnya.

Dia mengungkapkan, seluruh tersangka yang diamankan dari hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu. Operasi ini berkolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK, dan Stakeholder lainnya.

"Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, serta Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika. Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 3. Ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Rekomendasi
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
Berita Terkini
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Kekeringan Meluas, BNPB...
Kekeringan Meluas, BNPB Laporkan Ribuan Warga Terdampak
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved