Heboh Polisi Umbar Tembakan Bubarkan Khitanan di Lampung Utara, Ini Kata Kapolres
Senin, 15 Juli 2024 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Nurdin menuturkan, penggunaan senjata api seharusnya hanya dalam keadaan darurat yang membahayakan nyawa.Kejadian ini telah dilaporkan ke Kadivpropam Polri pada 13 Juli 2024 dengan nomor laporan SPSP2/003142/VII/2024/BAGYANDUAN.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melalui humas Heri Yanto mengungkapkan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait insiden tersebut. ”Nanti dari kita klarifikasi, kejadian yang sebenarnya,” kata dia.
(ams)
Lihat Juga :