Polda Metro Jaya Tahan 2 Pengeroyok Jurnalis saat Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo
Senin, 15 Juli 2024 - 09:29 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut berinisial MNM (54) dan S (49). Dalam Peristiwa tersebut MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban sementara S diduga menendang korban serta melakukan perusakan pada kamera.
Baca juga: Polda Metro Usut Pengeroyokan Jurnalis TV usai Sidang Vonis SYL
"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun baeang. Keduanya terancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barbuk sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro Usut Pengeroyokan Jurnalis TV usai Sidang Vonis SYL
"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun baeang. Keduanya terancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barbuk sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :