Polda Metro Jaya Tahan 2 Pengeroyok Jurnalis saat Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo

Senin, 15 Juli 2024 - 09:29 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tahan...
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis televisi nasional Bodhiya Vimala. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis televisi nasional Bodhiya Vimala. Peristiwa itu terjadi saat Bodhiya meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari Bodhiya pada 12 Juli 2024 penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik melakukan pendalaman, dan klarifikasi terhadap korban dan pengecekan CCTV.

Setelah melakukan proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Selanjutnya kurang dari 24 jam dari laporan tersebut, pada tanggal yang sama penyidik menangkap dua orang dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Terima 2 Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Wartawan di Sidang Vonis SYL

"Sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut berinisial MNM (54) dan S (49). Dalam Peristiwa tersebut MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban sementara S diduga menendang korban serta melakukan perusakan pada kamera.

Baca juga: Polda Metro Usut Pengeroyokan Jurnalis TV usai Sidang Vonis SYL

"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun baeang. Keduanya terancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barbuk sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Berita Terkini
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Infografis
Incar 7 Pelanggaran,...
Incar 7 Pelanggaran, Polda Metro Gelar Operasi 2 Pekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved