Polda Metro Jaya Tahan 2 Pengeroyok Jurnalis saat Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo
Senin, 15 Juli 2024 - 09:29 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis televisi nasional Bodhiya Vimala. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis televisi nasional Bodhiya Vimala. Peristiwa itu terjadi saat Bodhiya meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari Bodhiya pada 12 Juli 2024 penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik melakukan pendalaman, dan klarifikasi terhadap korban dan pengecekan CCTV.
Setelah melakukan proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Selanjutnya kurang dari 24 jam dari laporan tersebut, pada tanggal yang sama penyidik menangkap dua orang dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Terima 2 Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Wartawan di Sidang Vonis SYL
"Sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari Bodhiya pada 12 Juli 2024 penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik melakukan pendalaman, dan klarifikasi terhadap korban dan pengecekan CCTV.
Setelah melakukan proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Selanjutnya kurang dari 24 jam dari laporan tersebut, pada tanggal yang sama penyidik menangkap dua orang dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Terima 2 Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Wartawan di Sidang Vonis SYL
"Sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Lihat Juga :