KPU: Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar Digelar Hari Ini
Sabtu, 13 Juli 2024 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
Aanggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos yang turut melakukan pemantauan langsung proses PSU ini mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilihnya pada hari ini.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap 1.400 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
“Kepada seluruh warga, masyarakat, pemilih di Sumatera Barat, kami dari KPU Republik Indonesia mengimbau untuk menggunakan hak pilih pemungutan suara ulang untuk memilih calon DPD RI. Kami tunggu di TPS dari pukul 7 pagi sampai jam 1 siang,” ujar Betty.
Untuk diketahui, PSU calon DPD RI untuk Pemilu 2024 ini merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.
Pada putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta.
Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Baca Juga: Bawaslu Ungkap 1.400 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
“Kepada seluruh warga, masyarakat, pemilih di Sumatera Barat, kami dari KPU Republik Indonesia mengimbau untuk menggunakan hak pilih pemungutan suara ulang untuk memilih calon DPD RI. Kami tunggu di TPS dari pukul 7 pagi sampai jam 1 siang,” ujar Betty.
Untuk diketahui, PSU calon DPD RI untuk Pemilu 2024 ini merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.
Pada putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta.
Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Lihat Juga :