Pelaku Judi Online di Jakbar Retas 855 Website, Kapolres: 500 Milik Pemerintah
Jum'at, 12 Juli 2024 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Setelah hal itu dilakukan, lanjut Syahduddi, para pelaku kemudian menyewakan alamat situs kepada para pemain judi online yang berada di negara Kamboja.
Baca juga: Bongkar Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Polisi: Pelaku Retas Situs Pemerintahan dan Akademik
“Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Baca juga: Bongkar Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Polisi: Pelaku Retas Situs Pemerintahan dan Akademik
“Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :