Polres Bintan OTT Oknum LSM Pelaku Pemerasan

Rabu, 19 Juni 2019 - 20:34 WIB
Polres Bintan OTT Oknum LSM Pelaku Pemerasan
Polres Bintan OTT Oknum LSM Pelaku Pemerasan
A A A
BINTAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap M alias A yang diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap Alex Sugianto, Manajemen Bhadra Resort, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Info yang dihimpun, M yang merupakan koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) dan juga kordinator lapangan (korlap) untuk aksi demo yang akan digelar, terkait keberadaan warga Imigran yang tinggal di Badhra Resort. M diamankan di Rumah Makan Mega Bintan di Kilometer 16, Kecamatan Toapaya, Selasa (18/6/2019) petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku awalnya bersama sejumlah anggota LSM dan mahasiswa berencana berdemonstrasi di Bhadra Resort dan juga Rudenim Tanjungpinang terkait aksi tidak terpuji WNA pencari suaka yang ditampung di Bhadra Resort. Pada proses akan melakukan aksi demonstrasi pelaku dan manajemen Bhadra Resort terjalin komunikasi.

Pada komunikasi tersebut pelaku M meminta uang sebanyak Rp60 juta kepada Alek. Uang itu dimaksudkan agar tidak terjadi aksi demonstrasi.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardhana menyampaikan, pihaknya mengamankan M usai pria tersebut menerima uang dari Alek saat akan beranjak pergi dari kursi yang ada di ruangan rumah makan tersebut.

"Dalam penangkapan itu, pelaku sudah menerima sejumlah uang sebesar Rp5 juta dari korban dan ditaruh di dalam saku jaketnya. Saat ini baru satu pelaku, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan. Pengakuan dari pelaku uang tersebut akan dibagikan ke sejumlah LSM dan koordinator mahasiswa, tapi itu masih perlu diselidiki," terang Yudha saat mengelar ekpose perkara di kantornya Rabu (19/6/2019).

Yudha melanjutkan, selain mengamankan barang butki uang, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya milik pelaku di antaranya satu buah tas, jaket, HP dan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam.

"Pelaku M kami kenakan sangkaan Pasal 358 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5545 seconds (0.1#10.140)