Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi
Selasa, 09 Juli 2024 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan Terbit Rancana Peranginangin alias Cana dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya. Cana dibebaskan karena dinilai tidak terbukti secara sah.
Selain membebaskan Cana, Majelis Hakim juga meminta agar Cana segera dipulihkan hak serta harkat dan martabatnya. Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya.
Baca Juga: Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang Terjaring OTT KPK
“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.
Perkara ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Dari penyelidikan awal Polisi, kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut.
Selain membebaskan Cana, Majelis Hakim juga meminta agar Cana segera dipulihkan hak serta harkat dan martabatnya. Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya.
Baca Juga: Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang Terjaring OTT KPK
“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.
Perkara ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Dari penyelidikan awal Polisi, kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut.
Lihat Juga :