Transaksi Ganja di Pinggir Jalan, Pedagang Kaos Online Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Juni 2019 - 06:37 WIB
Transaksi Ganja di Pinggir Jalan, Pedagang Kaos Online Ditangkap Polisi
Transaksi Ganja di Pinggir Jalan, Pedagang Kaos Online Ditangkap Polisi
A A A
BUKITTINGGI - Seorang pemuda pedagang kaos online ditangkap polisi saat akan transaksi ganja di pinggir jalan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (15/6/2019) dini hari tadi. Polisi menangkap Ucok Ramadhan (23) di sekitar tempat pembuangan sampah pinggir jalan kawasan Jalan Angku Basa, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka diduga kerap menjual ganja pada remaja yang baru kecanduan narkoba. Modusnya menyimpan paket ganja di rumah teman di sekitar lokasi transaksi, tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Sebelum menyerahkan paket ganja pada pembeli, tersangka terlebih dahulu memastikan uang sudah di tangannya.

Penangkapan Ucok berawal saat warga Kabun Pulasan yang dikenal sebagai pedagang kaos online ini akan transaksi ganja dengan polisi yang menyamar. Saat penggeledahan awal di pinggir jalan, polisi tidak menemukan barang bukti di badan tersangka. Pasalnya, tersangka mengedarkan ganja dengan modus tidak membawa ganja yang dijual dengan alasan ada uang ada barang.

Namun, saat didesak tersangka akhirnya mengaku menyimpan ganja di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi transaksi. Benar saja, berdasarkan pengakuan tersangka, polisi lantas menggiring Ucok ke rumah temannya dan menemukan satu paket ganja kering siap edar yang disimpan tersangka di antara lipatan celana jeans di dalam kantong plastik.

Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama menyebutkan sebelum transaksi tersangka menyembunyikan paket ganja di rumah temannya tanpa sepengetahuan penghuni rumah. Setelah uang di tangannya, barulah tersangka mengambil ganja dan meyerahkannya pada pembeli.

"Kami dari Satuan Narkoba Polres Bukittinggi baru saja mengamankan satu orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan inisial U, dengan barang bukti kami menemukan satu paket ganja siap edar. Menurut pengakuan dari si tersangka setelah kita interogasi barang yang ada padanya rencananya diedarkan di seputaran wilayah hukum Polres Bukittinggi dengan paket-paket hemat," ujar Pradipta.

Kepada polisi, tersangka mengaku hanya membantu menjualkan ganja milik Randi alias Kandiak, seorang pemuda berusia 35 tahun. Menurut Ucok, dia kerap menjual paket hemat ganja seharga Rp100 ribu kepada pelajar atau remaja yang baru kecanduan ganja.

Hasil penjualan ganja, Ucok mendapat upah sebesar Rp10.000-20.000 per paket. Ucok mengaku nekat menjual ganja karena penjualan kaos secara online tidak banyak peminat.

Polisi lantas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya, Ucok kini terancam 15 tahun hukuman penjara karena diduga melanggar Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Polisi pun kini menetapkan bandar ganja Randi alias Kandiak yang diketahui kabur ke daerah Kabupaten Pasaman sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3930 seconds (0.1#10.140)