Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Senin, 08 Juli 2024 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
"Dua, bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucap Adriansyah.
Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dari penyelidikan awal, Polisi mengungkapkan bahwa kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.
Namun, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Mereka menyebut bahwa kerangkeng manusia itu hanya kedok untuk perbudakan yang diduga dilakukan Cana terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya. Migran Care melaporkan dugaan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang kemudian menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.
Polisi juga menyelidiki kasus ini dan menemukan setidaknya tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng tersebut. Cana dan delapan tersangka lainnya kemudian diseret ke pengadilan. Namun, dengan putusan terbaru ini, Cana terbebas dari hukuman terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dari penyelidikan awal, Polisi mengungkapkan bahwa kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.
Namun, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Mereka menyebut bahwa kerangkeng manusia itu hanya kedok untuk perbudakan yang diduga dilakukan Cana terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya. Migran Care melaporkan dugaan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang kemudian menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.
Polisi juga menyelidiki kasus ini dan menemukan setidaknya tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng tersebut. Cana dan delapan tersangka lainnya kemudian diseret ke pengadilan. Namun, dengan putusan terbaru ini, Cana terbebas dari hukuman terkait kasus tersebut.
(hri)
Lihat Juga :