Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Senin, 08 Juli 2024 - 19:11 WIB
loading...
Eks Bupati Langkat Terbit...
Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dari dakwaan TPPO dalam kasus Kerangkeng Manusia. Foto/Ist
A A A
LANGKAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memutuskan untuk membebaskan mantan Bupati Langkat , Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dari dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus 'Kerangkeng Manusia'.

Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab dipanggil Cana, sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adriansyah pada Senin (8/7/2024), majelis hakim sepakat bahwa Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Adriansyah dalam putusannya.

Selain membebaskan Cana dari semua dakwaan, majelis hakim juga meminta agar hak, harkat, dan martabatnya segera dipulihkan. Permohonan restitusi senilai Rp 2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya juga ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat

"Dua, bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucap Adriansyah.

Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dari penyelidikan awal, Polisi mengungkapkan bahwa kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.

Namun, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Mereka menyebut bahwa kerangkeng manusia itu hanya kedok untuk perbudakan yang diduga dilakukan Cana terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya. Migran Care melaporkan dugaan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang kemudian menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.

Polisi juga menyelidiki kasus ini dan menemukan setidaknya tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng tersebut. Cana dan delapan tersangka lainnya kemudian diseret ke pengadilan. Namun, dengan putusan terbaru ini, Cana terbebas dari hukuman terkait kasus tersebut.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPS Pusat dan Sumut...
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Langkat
Bantuan Tahap Dua, FKMPI...
Bantuan Tahap Dua, FKMPI Sambangi Desa Lama Baru Langkat
Pengungsi di Langkat...
Pengungsi di Langkat Kekurangan Air Bersih, Prabowo: Segera Kita Atasi
Prabowo Kunjungi Pengungsi...
Prabowo Kunjungi Pengungsi di Langkat Sumut, Disambut Tangisan Ibu-ibu
Meningkatkan Kepedulian...
Meningkatkan Kepedulian Warga Terdampak Banjir di Dusun Teluk Nibung Langkat
Penyaluran Bantuan Bencana...
Penyaluran Bantuan Bencana di Langkat Dioptimalkan, Hunian Sementara Mulai Disiapkan
2 Pria AS Ingin Rebut...
2 Pria AS Ingin Rebut Pulau Karibia dan Jadikan Penduduk Wanitanya sebagai Budak Seks
Siapa Negara Penjajah...
Siapa Negara Penjajah Pertama di Dunia?
Eks Bupati Langkat yang...
Eks Bupati Langkat yang di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akan Pelajari
Rekomendasi
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
10 Momen Kekhilafan...
10 Momen Kekhilafan Terburuk dalam Sejarah Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved