Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Pulihkan Harkat dan Martabat Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 - 18:11 WIB
loading...
Hakim PN Bandung Perintahkan...
Dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan. Foto/Agung BS/MPI
A A A
BANDUNG - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan. Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan. Putusan ini juga membatalkan surat ketetapan Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat lainnya yang terkait.

Eman menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Dedi Mulyadi: Semoga Kebohongan Terbongkar

"Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," tegasnya.

Hakim juga menegaskan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar terkait status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ungkapnya.

Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan segera melepaskannya dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon," katanya. Selain itu, Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan seperti semula. "Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," tambahnya.

Seluruh biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara. "Membebankan biaya perkara kepada negara," tandasnya.

Keputusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam tidak sah dan batal demi hukum. Amar putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan harus dibatalkan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved