Resmi Ajukan PK ke PN Cirebon, Saka Tatal Bahagia Pegi Setiawan Diputus Bebas
Senin, 08 Juli 2024 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
”Saya berharap dengan PK yang diajukan ini, kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa terungkap dan para pelaku sebenarnya bisa ditangkap. Saya ingin memberikan rasa keadilan bagi korban dan pihak-pihak yang tidak bersalah,” katanya.
Kuasa Hukum Saka Tatal Farhat Abbas mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti baru yang selama ini belum pernah dibuka di pengadilan. Terlebih, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan bebas demi hukum.
Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Salah Tangkap!
”Dengan adanya bukti baru dan hasil praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, kami yakin bahwa Saka Tatal akan mendapatkan keadilan yang selama ini belum tercapai,” kata Farhat Abbas kepada wartawan di PN Cirebon, Senin (8/7/2024).
Kuasa Hukum Saka Tatal Farhat Abbas mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti baru yang selama ini belum pernah dibuka di pengadilan. Terlebih, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan bebas demi hukum.
Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Salah Tangkap!
”Dengan adanya bukti baru dan hasil praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, kami yakin bahwa Saka Tatal akan mendapatkan keadilan yang selama ini belum tercapai,” kata Farhat Abbas kepada wartawan di PN Cirebon, Senin (8/7/2024).
Lihat Juga :