Resmi Ajukan PK ke PN Cirebon, Saka Tatal Bahagia Pegi Setiawan Diputus Bebas
Senin, 08 Juli 2024 - 16:31 WIB
loading...
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). Foto: iNews TV/Miftahudin
A
A
A
CIREBON - Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). PK diajukan karena proses penyidikan tahun 2016 dianggap tidak sesuai prosedur.
Selain itu, adanya bukti baru serta hasil praperadilan Pegi Setiawan yang diputus bebas Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang tidak sah.
Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Farhat Abbas dan Krisna Murti, Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan Saka Tatal secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus yang menimpa Saka Tatal pada tahun 2016.
Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Kompolnas Evaluasi Kinerja Penyidik Polda Jabar
Saka Tatal menyatakan sangat senang dengan hasil keputusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon. Karena kebenaran yang sebenarnya terbukti dan Pegi Setiawan terbukti tidak bersalah.
Selain itu, adanya bukti baru serta hasil praperadilan Pegi Setiawan yang diputus bebas Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang tidak sah.
Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Farhat Abbas dan Krisna Murti, Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan Saka Tatal secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus yang menimpa Saka Tatal pada tahun 2016.
Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Kompolnas Evaluasi Kinerja Penyidik Polda Jabar
Saka Tatal menyatakan sangat senang dengan hasil keputusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon. Karena kebenaran yang sebenarnya terbukti dan Pegi Setiawan terbukti tidak bersalah.
Lihat Juga :