Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP di Morowali

Senin, 08 Juli 2024 - 14:25 WIB
loading...
Polda Sulteng Tahan...
Polda Sulteng menahan tersangka dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FMI. Foto/Ilustrasi
A A A
MOROWALI - Polda Sulteng menahan tersangka dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FMI. Penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari membenarkan penahanan tersebut. “Benar, dilakukan penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,” kata Sugeng, Senin (8/7/2024).

Sebelum dilakukan penahanan, kata dia, tersangka FMI telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Juli 2024. “Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” sambungnya.

Baca Juga: Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Kami Tak Pandang Bulu

Tersangka FMI dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari pelaporan Kuasa Hukum PT. ABM, Happy Hayati di Polda Sulteng. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.

Laporan ke Polda Sulteng dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka. Penetapan tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

FMI diduga memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
GEM Salurkan Hewan Kurban...
GEM Salurkan Hewan Kurban untuk Warga dan Karyawan di Morowali
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved