Satu Tahun Cabuli Anak Tiri, Warga Lebong Diciduk Polisi

Kamis, 13 Juni 2019 - 17:49 WIB
Satu Tahun Cabuli Anak Tiri, Warga Lebong Diciduk Polisi
Satu Tahun Cabuli Anak Tiri, Warga Lebong Diciduk Polisi
A A A
BENGKULU - Kurun waktu satu tahun melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, AS (25), warga Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, diringkus polisi.

"Pelaku sudah dimintai keterangan oleh anggota Polsek Lebong Tengah, sementara kita dari unit PPA melakukan pendampingan dalam pemeriksaan," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Lebong, Ipda Awatharie Kusumadewi, Kamis (13/6/2019).

Kusumadewi mengatakan, pelaku ditangkap polisi atas laporan kakek korban yang mengetahui perbuatan pelaku terhadap cucunya yang masih berusia 11 tahun.

Kepada aparat, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sejak bulan Juli 2018 hingga April 2019 yang lalu, di rumah dan di pondok kebun milik pelaku.

"Korban selalu di bawah ancaman, sehingga hampir 1 tahun terus menjadi korban aksi bejat pelaku. Saat ini kita tinggal menunggu hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter," imbuhnya.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diancam Pasal 76E jo Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3011 seconds (0.1#10.140)