Breaking News! Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal demi Hukum

Senin, 08 Juli 2024 - 09:47 WIB
loading...
A A A
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat hh untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.

"Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," tuturnya.

"Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka," tandasnya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.

Pada Jumat (5/7/2024), sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis, gugatan praperadilan yang dilayangkan bakal dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)