Bayar Pokok PBB-P2 Kini Bisa Diangsur, Permohanan Paling Lambat 31 Juli 2024

Senin, 08 Juli 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Keputusan tersebut sebagaimana dimaksud diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.

3. Penolakan Permohonan

Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.

“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana. Kedua, wajib pajak dapat menghindari denda keterlambatan pembayaran yang sering kali memberatkan. Ketiga, sistem angsuran ini meringankan beban finansial, terutama bagi mereka yang memiliki jumlah PBB-P2 yang besar,” ujar Morris.

Melalui kebijakan tersebut, lanjut Morris, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah dan fleksibel dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2. Sebab, sistem angsuran yang diperkenalkan memungkinkan pembayaran PBB-P2 secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran dalam pengaturan keuangan bagi wajib pajak.

“Mari manfaatkan kebijakan ini untuk melunasi kewajiban PBB dengan lebih mudah dan ringan, serta memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tanpa menambah tekanan finansial,” tuturnya.

Perlu diingat kembali bahwa permohonan ini harus diajukan oleh Wajib Pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Rekomendasi
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Nuklir Korut Kini Bisa...
Nuklir Korut Kini Bisa Menghantam Seluruh Wilayah AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved