Berikut Aturan Baru NJOP, Simak di Sini!

Minggu, 07 Juli 2024 - 08:08 WIB
loading...
A A A
“Ketentuan yang terdapat dalam peraturan gubernur tersebut adalah aturan baru persentase NJOP,” kata Morris.

Aturan yang dimaksud adalah, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yang berbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2. Menurut pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2, yaitu untuk hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 40 persen. Sedangkan yang selain hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

“Selanjutnya adalah pertimbangan penetapan persentase. Dalam pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Penetapan Persentase NJOP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2,” tutur Morris.

Adapun klasifikasi objek PBB-P2 dijelaskan pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, yang menjelaskan tentang Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan. Penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan; dan terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain hunian.

Ketentuan tahun sebelumnya pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 menjelaskan bahwa untuk NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 pada tahun pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, masih berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Rekomendasi
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved