Malu Hamil Hasil Perselingkuhan, Ibu Bunuh Bayinya dengan Direndam Dalam Air

Jum'at, 05 Juli 2024 - 17:56 WIB
loading...
Malu Hamil Hasil Perselingkuhan,...
Ibu rumah tangga berinisial T (41) warga Punggelan, Banjarnegara ditangkap polisi karena membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan. Foto/Ist
A A A
BANJARNEGARA - Seorang ibu rumah tangga berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah tega membunuh anak kandungnya yang baru saja dilahirkan.

Perbuatan sadis itu dilakukan tersangka T (41) di rumahnya sendiri pada 12 April 2024. Tersangka T dengan sadar membunuh anaknya dengan cara merendamnya di dalam air.



Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, kejadian itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar. Laporan itu dibuat pada 15 April 2024.

"Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan kemudian diperikasalah saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," ucap Erick saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).



Berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan berat 3 Kg. Dia menyebut, bayi sudah berumur cukup dan mampu hidup di luar kandungan.

"Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan. Sehingga kami berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh," ungkapnya.



Erick mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi. Saat itu tersangka tetap melakukan aktivitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.

"Hingga akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB selesai mencuci, lalu masuk kamar mandi hendak mandi akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi. Di situlah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri," tuturnya.

Setelah bayi lahir, tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air, bayi tesebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati. Kemudian, bayi dibungkus dengan plastik kresek putih lalu diletakan di atas sarung.

"Lalu tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar, sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut ditaruh ember warna hijau, setelah itu tersangka tiduran di atas kasur lantai," jelasnya.

Tak lama kemudian, sang suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah. Setelah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.

"Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal, setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," terangnya.

"Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan," lanjutnya.

Erick mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada 16 April 2024 kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL) yang merupakan tetangga tersangka yang dilakukan di rumah tersangka," katanya.

Erick menjelaskan, bahwa tersangka ini memiliki suami dan 3 anak. Akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.

"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil," ujarnya.

Modus operandinya, tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis kemudian korban dibunuh.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna cokelat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2165 seconds (0.1#10.140)