Malu Hamil Hasil Perselingkuhan, Ibu Bunuh Bayinya dengan Direndam Dalam Air

Jum'at, 05 Juli 2024 - 17:56 WIB
loading...
Malu Hamil Hasil Perselingkuhan,...
Ibu rumah tangga berinisial T (41) warga Punggelan, Banjarnegara ditangkap polisi karena membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan. Foto/Ist
A A A
BANJARNEGARA - Seorang ibu rumah tangga berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah tega membunuh anak kandungnya yang baru saja dilahirkan.

Perbuatan sadis itu dilakukan tersangka T (41) di rumahnya sendiri pada 12 April 2024. Tersangka T dengan sadar membunuh anaknya dengan cara merendamnya di dalam air.

Baca juga: Fakta-fakta Hubungan Inses Ayah dan Anak di Banyumas, 7 Bayi Dibunuh

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, kejadian itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar. Laporan itu dibuat pada 15 April 2024.

"Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan kemudian diperikasalah saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," ucap Erick saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).



Berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan berat 3 Kg. Dia menyebut, bayi sudah berumur cukup dan mampu hidup di luar kandungan.

"Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan. Sehingga kami berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap, Bayi yang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Cokelat Dibunuh Pamannya

Erick mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi. Saat itu tersangka tetap melakukan aktivitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.

"Hingga akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB selesai mencuci, lalu masuk kamar mandi hendak mandi akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi. Di situlah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri," tuturnya.

Setelah bayi lahir, tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air, bayi tesebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati. Kemudian, bayi dibungkus dengan plastik kresek putih lalu diletakan di atas sarung.

"Lalu tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar, sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut ditaruh ember warna hijau, setelah itu tersangka tiduran di atas kasur lantai," jelasnya.

Tak lama kemudian, sang suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah. Setelah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.

"Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal, setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," terangnya.

"Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan," lanjutnya.

Erick mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada 16 April 2024 kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL) yang merupakan tetangga tersangka yang dilakukan di rumah tersangka," katanya.

Erick menjelaskan, bahwa tersangka ini memiliki suami dan 3 anak. Akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.

"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil," ujarnya.

Modus operandinya, tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis kemudian korban dibunuh.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna cokelat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved