Viral Video Asusila Diduga ASN, Pemprov Jabar Tunggu Proses di Polres Tapanuli Utara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Video asusila yang diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) berinial TS yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat viral di media sosial.
Menindaklanjuti kasus video mesum tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar telah mengirimkan surat resmi kepada DPMDesa untuk melakukan klarifikasi secara mendalam.
Kepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilakukan prosedur panggilan tertulis oleh atasan langsung.
Sebagai respons atas situasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD, tanggal 21 Juni 2024, yang terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, kepegawaian, pengawasan serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Langkah ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Sumasna, Jumat (5/7/2024).
Pada 3 Juli 2024, lanjut Sumasna, Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi terhadap TS di kantor BKD Jabar sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
"Adapun hasil awal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap TS, yang bersangkutan tidak mengakui tuduhan tersebut," ungkapnya.
Untuk selanjutnya, Pemprov Jabar menunggu hasil proses di Polres Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan prosedur hukum dan keadilan terpenuhi sepenuhnya.
Menurut Sumasna, Tim Pemeriksa mendorong TS koperatif dalam memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh pihak berwenang atau lembaga terkait dalam penanganan kasus ini serta mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jabar, Eni Rohyani mengatakan, sejak kasus ini bergulir, yang berawal informasi dari media massa, Inspektorat mendapat perintah dari Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi terkait kasus tersebut.
"Kami diberi perintah Pak Pj Gubernur untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi," ucap Eni.
"Kami juga secara bersamaan menerima informasi bahwa Itjen Kemendagri juga menaruh perhatian terhadap masalah ini. Demikian juga Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara," imbuhnya.
Eni mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan TS, namun karena dugaan kasus ini tak bisa dilakukan langsung penanganan oleh tim pembina disiplin pegawai, maka atasan langsung TS melaksanakan penanganan kasus ini dan sudah dilakukan.
"Alhamdulillah, tanggal 3 Juli sudah dilakukan pemanggilan kepada TS yang juga dihadiri atasan langsungnya. Dari hasil pemanggilan ini, TS tidak mengakui mengenai foto dan video yang beredar,” kata Eni.
Diketahui, TS sampai saat ini juga masih bekerja seperti biasa sebagai PNS di Dinas DPMDesa Jabar.
"Sampai kemarin, informasi dari yang bersangkutan masih bekerja, tidak merasa terganggu," ujarnya.
Menurut Eni, dalam menangani kasus ini, pihaknya harus berhati-hati dan harus memiliki dasar yang kuat jika yang bersangkutan terbukti.
"Mungkin atas dasar putusan pengadilan yang sudah inkrah. Sanksi sudah ada di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Itu dari ringan sampai berat, tergantung seperti apa putusan pengadilan,” ujar Eni.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar Oky Putranto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, Polres Tapanuli Utara belum meminta informasi apapun ke BKD Jabar.
"Polres Tapanuli Utara berkoordinasi langsung dengan DPMDesa. Sebelum aktif di DMPDesa Jabar, TS merupakan ASN aktif di Tapanuli Utara. Yang bersangkutan baru ke DMPDesa sejak 2022. Tidak ada rekam jejak saat pemberkasan Inspektorat di sana, clear mengikuti mekanisme mutasi seperti biasa," katanya.
Menindaklanjuti kasus video mesum tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar telah mengirimkan surat resmi kepada DPMDesa untuk melakukan klarifikasi secara mendalam.
Kepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilakukan prosedur panggilan tertulis oleh atasan langsung.
Sebagai respons atas situasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD, tanggal 21 Juni 2024, yang terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, kepegawaian, pengawasan serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Langkah ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Sumasna, Jumat (5/7/2024).
Pada 3 Juli 2024, lanjut Sumasna, Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi terhadap TS di kantor BKD Jabar sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Baca Juga
"Adapun hasil awal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap TS, yang bersangkutan tidak mengakui tuduhan tersebut," ungkapnya.
Untuk selanjutnya, Pemprov Jabar menunggu hasil proses di Polres Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan prosedur hukum dan keadilan terpenuhi sepenuhnya.
Menurut Sumasna, Tim Pemeriksa mendorong TS koperatif dalam memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh pihak berwenang atau lembaga terkait dalam penanganan kasus ini serta mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jabar, Eni Rohyani mengatakan, sejak kasus ini bergulir, yang berawal informasi dari media massa, Inspektorat mendapat perintah dari Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi terkait kasus tersebut.
"Kami diberi perintah Pak Pj Gubernur untuk mencari informasi dan melaksanakan klarifikasi," ucap Eni.
"Kami juga secara bersamaan menerima informasi bahwa Itjen Kemendagri juga menaruh perhatian terhadap masalah ini. Demikian juga Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara," imbuhnya.
Eni mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan TS, namun karena dugaan kasus ini tak bisa dilakukan langsung penanganan oleh tim pembina disiplin pegawai, maka atasan langsung TS melaksanakan penanganan kasus ini dan sudah dilakukan.
"Alhamdulillah, tanggal 3 Juli sudah dilakukan pemanggilan kepada TS yang juga dihadiri atasan langsungnya. Dari hasil pemanggilan ini, TS tidak mengakui mengenai foto dan video yang beredar,” kata Eni.
Diketahui, TS sampai saat ini juga masih bekerja seperti biasa sebagai PNS di Dinas DPMDesa Jabar.
"Sampai kemarin, informasi dari yang bersangkutan masih bekerja, tidak merasa terganggu," ujarnya.
Menurut Eni, dalam menangani kasus ini, pihaknya harus berhati-hati dan harus memiliki dasar yang kuat jika yang bersangkutan terbukti.
"Mungkin atas dasar putusan pengadilan yang sudah inkrah. Sanksi sudah ada di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Itu dari ringan sampai berat, tergantung seperti apa putusan pengadilan,” ujar Eni.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar Oky Putranto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, Polres Tapanuli Utara belum meminta informasi apapun ke BKD Jabar.
"Polres Tapanuli Utara berkoordinasi langsung dengan DPMDesa. Sebelum aktif di DMPDesa Jabar, TS merupakan ASN aktif di Tapanuli Utara. Yang bersangkutan baru ke DMPDesa sejak 2022. Tidak ada rekam jejak saat pemberkasan Inspektorat di sana, clear mengikuti mekanisme mutasi seperti biasa," katanya.
(shf)