Selundupkan Satwa Langka, Aktor Bollywood Ditangkap di Bandara Soetta
Kamis, 04 Juli 2024 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Penindakan kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. RM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," katanya.
Akibat perbuatannya, RM terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
"Terhadap barang bukti berupa 1 burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan 1 Berang-Berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," ujar Gatot.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," katanya.
Akibat perbuatannya, RM terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
"Terhadap barang bukti berupa 1 burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan 1 Berang-Berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," ujar Gatot.
(jon)
Lihat Juga :