Apes! Asyik Main Judi Online di Kafe, 3 Pemuda di Nias Ditangkap Polisi

Kamis, 04 Juli 2024 - 15:20 WIB
loading...
Apes! Asyik Main Judi...
Tiga pemuda berinisial HBL, ASZ, dan SL yang lagi asyik main judi online di sebuah kafe di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara ditangkap Satreskrim Polres Nias. Foto/Ist
A A A
GUNUNGSITOLI - Tiga pemuda yang lagi asyik main judi online di sebuah kafe di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara ditangkap Satreskrim Polres Nias. Mereka berinisial 3 berinisial HBL alias Ama Ken (32), ASZ (27), SL (38).

"Ketiganya telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Sebelum Bunuh Diri, Pria Bucin Ini Ketahuan Istri Main Judi Online

Penangkapan ini pun terekam kamera CCTV, tampak pria yang diciduk petugas kaget saat ponselnya diperiksa. Dan benar saja, pemuda itu sedang asyik bermain judi online.

Osiduhugo menjelaskan, HBL Alias Ama Ken diamankan pada saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa Jalan Lagundri.



ASZ diamankan di warung Kece-Kece pasar Yaahowu jalan Lagundri, dan SL diamankan di jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Alfamidi.

"Pemberantasan judi online tidak hanya dikalangan masyarakat tetapi termasuk personel Polisi. Kapolres juga telah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk melakukan Operasi di jajaran personel Polres Nias," ujarnya.

Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Bakal Hukum Prajurit yang Main Judi Online

Kata dia, berdasarkan perintah Kapolres, bagi personel yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu di PTDH (dipecat) untuk memberikan efek jera.

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved