Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Hukum Pidana Bela Polda Jabar Soal Status Tersangka Pegi
Kamis, 04 Juli 2024 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
Saat itu, Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Bandung
“Kualifikasi surat itu tentu ada dalam pasal 187 KUHP dan ada dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi,” jelas Agus.
Termohon kemudian menanyakan kepada saksi ahli soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.Dalam surat tersebut, para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal.
”Apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat sesuai dengan pasal 184,” tanya termohon.
"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya,” ungkapnya.
Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun media sosial Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.“Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti,” tanya termohon.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Bandung
“Kualifikasi surat itu tentu ada dalam pasal 187 KUHP dan ada dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi,” jelas Agus.
Termohon kemudian menanyakan kepada saksi ahli soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.Dalam surat tersebut, para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal.
”Apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat sesuai dengan pasal 184,” tanya termohon.
"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya,” ungkapnya.
Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun media sosial Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.“Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti,” tanya termohon.
Lihat Juga :