Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Hukum Pidana Bela Polda Jabar Soal Status Tersangka Pegi
Kamis, 04 Juli 2024 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi memang akun Facebook itu bisa saja di kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara,” jawab Prof Agus Surono.
“Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti,” tambahnya.
Hingga saat ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli masih berlangsung. Selain termohon, pemohon pun diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli.
Untuk diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu (3/7) kemarin menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan. Mereka adalah saksi berstatus ahli pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya.
Kemudian, ada saksi Dede Kurniawan, Agus, Riana (Isteri dari Agus), dan Suharsono. Mereka diminta memberikan kesaksian baik dari Pegi Setiawan maupun dari Tim Hukum Polda Jabar. Hakim Eman Sulaiman memberikan keleluasaan terhadap Polda Jabar.
“Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti,” tambahnya.
Hingga saat ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli masih berlangsung. Selain termohon, pemohon pun diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli.
Untuk diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu (3/7) kemarin menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan. Mereka adalah saksi berstatus ahli pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya.
Kemudian, ada saksi Dede Kurniawan, Agus, Riana (Isteri dari Agus), dan Suharsono. Mereka diminta memberikan kesaksian baik dari Pegi Setiawan maupun dari Tim Hukum Polda Jabar. Hakim Eman Sulaiman memberikan keleluasaan terhadap Polda Jabar.
(ams)
Lihat Juga :