Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli: Tidak Ada Niat Mau Menyudutkan Penyidik
loading...
A
A
A
BANDUNG - Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menegaskan, bahwa dirinya tidak berniat untuk menyudutkan penyidik dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
"Saya membuat keterangan di sini sebagai ahli bukan untuk menyudutkan penyidik, tidak," ucap Suhandi.
Suhandi mengaku, dirinya juga bertugas sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Bahkan, setiap bulannya dirinya bisa menghadiri persidangan sebanyak 20 kali sebagai saksi ahli.
"Karena saya ahli di Polda Metro Jaya. Jadi tiap bulan tuh ada 15-20 kali saya jadi ahli. Sebagai ahli, saya mungkin sudah sidang 250 kali," ujarnya.
"Jadi kalau ada Polda Metro Jaya tuh butuh ahli, mereka panggil saya. Walaupun saya di Bali, disuruh pulang tetep," tambahnya.
Oleh karena itu, Suhandi kembali menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini tidak untuk menyudutkan pihak Polda Jabar.
Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
"Saya membuat keterangan di sini sebagai ahli bukan untuk menyudutkan penyidik, tidak," ucap Suhandi.
Suhandi mengaku, dirinya juga bertugas sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Bahkan, setiap bulannya dirinya bisa menghadiri persidangan sebanyak 20 kali sebagai saksi ahli.
"Karena saya ahli di Polda Metro Jaya. Jadi tiap bulan tuh ada 15-20 kali saya jadi ahli. Sebagai ahli, saya mungkin sudah sidang 250 kali," ujarnya.
"Jadi kalau ada Polda Metro Jaya tuh butuh ahli, mereka panggil saya. Walaupun saya di Bali, disuruh pulang tetep," tambahnya.
Oleh karena itu, Suhandi kembali menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini tidak untuk menyudutkan pihak Polda Jabar.