Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jabar
Kamis, 04 Juli 2024 - 10:01 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pada akhir Juni 2024, Kejati Jabar telah mengembalikan berkas perkara Pegi karena dianggap belum lengkap. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.
Menanggapi pengembalian berkas tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa Polda Jabar diduga tidak mampu memenuhi kekurangan formil dan materil dalam berkas tersebut.
"Saya sangat menduga bahwa ada bukti terpenuhinya unsur yang tidak mampu dilengkapi oleh Polda Jabar," kata Insank Nasarudin, kuasa hukum Pegi Setiawan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Insank optimistis bahwa Pegi tidak akan sampai ke persidangan. Ia yakin dalam sidang praperadilan, Pegi akan bebas dari status tersangka.
"Kami meyakini, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ujar Insank.
Menanggapi pengembalian berkas tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa Polda Jabar diduga tidak mampu memenuhi kekurangan formil dan materil dalam berkas tersebut.
"Saya sangat menduga bahwa ada bukti terpenuhinya unsur yang tidak mampu dilengkapi oleh Polda Jabar," kata Insank Nasarudin, kuasa hukum Pegi Setiawan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Insank optimistis bahwa Pegi tidak akan sampai ke persidangan. Ia yakin dalam sidang praperadilan, Pegi akan bebas dari status tersangka.
"Kami meyakini, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ujar Insank.
(hri)
Lihat Juga :