Nasib Warga Cluster Grand Alifia Bogor: Rumah Lunas, Sertifikat Nggak Jelas
Rabu, 03 Juli 2024 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
"Chat pun nggak pernah dibalas sampai detik ini," sambungnya.
Dia berniat melapor ke bank untuk menanyakan nasib sertifikat rumahnya. Hanya belum menemukan waktu yang tepat.
"Kok nggak ada sertifikatnya gitu kan secara kan ini contohnya KPR sudah lunas harusnya ada sertifikat," katanya.
Dia berharap pihak lain mau memediasi pertemuan dengan pengembang dengan dirinya dan warga Cluster Grand Alifia yang hingga kini belum menerima sertifikat rumahnya.
“Emang kayaknya harus dipertemukan. Kalau begitu kan harus didatengin dulu pihak bank. Nanti kita coba atur waktunya. Harusnya tiga pintu ya nasabah, bank, developer untuk menanyakan hal ini,” kata Firly.
Permasalahan serupa tapi sama dialami Eko. Pria berusia 33 tahun itu sudah membeli lunas rumahnya dari pengembang Manakib Rezeki sebesar Rp306 juta. Namun sudah 3 tahun berjalan, dia belum juga menerima sertifikat rumah yang ditempatinya dari pengembang.
"Gue beli rumah bulan Agustus 2021 dan melunasinya secara bertahap hingga September 2021," ujar Eko.
Dia sempat dipertemukan dengan seorang notaris untuk pengikatan jual beli. Saat itu sang notaris menjamin jika tanah tersebut memang milik Manakib Rezeki, hanya saja belum dipecah.
"Di Agustus gue ketemu sama notaris Novita Zahra sekaligus PPJB. Nah di situ dijelasin bahwa sebetulnya tanah ini aman kok, jadi sebetulnya legalitasnya ada," ungkap Eko.
Namun, dalam PPJB tersebut tidak tertulis kapan pihak pengembang akan memberikan sertifikat rumah.
"Yang tertulis itu hanya ketika syarat-syarat ini sudah selesai terpenuhi baru (sertifikat) akan diberikan. Hanya diberikan jangka waktu rumah akan dibangun selama 12 bulan dari pelunasan ini dan memang jadi walaupun hasilnya nggak bagus nggak maksimal," tuturnya.
Dia berniat melapor ke bank untuk menanyakan nasib sertifikat rumahnya. Hanya belum menemukan waktu yang tepat.
"Kok nggak ada sertifikatnya gitu kan secara kan ini contohnya KPR sudah lunas harusnya ada sertifikat," katanya.
Dia berharap pihak lain mau memediasi pertemuan dengan pengembang dengan dirinya dan warga Cluster Grand Alifia yang hingga kini belum menerima sertifikat rumahnya.
“Emang kayaknya harus dipertemukan. Kalau begitu kan harus didatengin dulu pihak bank. Nanti kita coba atur waktunya. Harusnya tiga pintu ya nasabah, bank, developer untuk menanyakan hal ini,” kata Firly.
Permasalahan serupa tapi sama dialami Eko. Pria berusia 33 tahun itu sudah membeli lunas rumahnya dari pengembang Manakib Rezeki sebesar Rp306 juta. Namun sudah 3 tahun berjalan, dia belum juga menerima sertifikat rumah yang ditempatinya dari pengembang.
"Gue beli rumah bulan Agustus 2021 dan melunasinya secara bertahap hingga September 2021," ujar Eko.
Dia sempat dipertemukan dengan seorang notaris untuk pengikatan jual beli. Saat itu sang notaris menjamin jika tanah tersebut memang milik Manakib Rezeki, hanya saja belum dipecah.
"Di Agustus gue ketemu sama notaris Novita Zahra sekaligus PPJB. Nah di situ dijelasin bahwa sebetulnya tanah ini aman kok, jadi sebetulnya legalitasnya ada," ungkap Eko.
Namun, dalam PPJB tersebut tidak tertulis kapan pihak pengembang akan memberikan sertifikat rumah.
"Yang tertulis itu hanya ketika syarat-syarat ini sudah selesai terpenuhi baru (sertifikat) akan diberikan. Hanya diberikan jangka waktu rumah akan dibangun selama 12 bulan dari pelunasan ini dan memang jadi walaupun hasilnya nggak bagus nggak maksimal," tuturnya.
Lihat Juga :