Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Ahli Sebut Error in Persona

Rabu, 03 Juli 2024 - 14:40 WIB
loading...
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Ahli Sebut Error in Persona
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan , Niko Kilikily menyatakan bahwa penyidik Polda Jabar dinilai salah tangkap dalam kasus penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Hal itu disampaikan Niko Kilikily berdasarkan keterangan saksi ahli, Suhandi Cahaya yang dihadirkan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

"Bahwa tadi kami sudah menyaksikan bagaimana keterangan ahli. Ahli berpendapat yang dilakukan penyidik Polda Jabar adalah salah tangkap salah orang. Jadi ahli mengatakan error in persona masuk ke dalam ranah praperadilan," ucap Niko.



Niko memastikan, Suhandi Cahaya bersikap objektif dan netral dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. “Bukan keinginan dari pihak pemohon tapi keinginan undang-undang, dan ini sedang bicara undang-undang bicara penegakan hukum,” ungkapnya.

“Ahli tadi secara objektif menyampaikan apa yang diketahui tentang undang-undang yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menilai, hasil psikologi Pegi Setiawan tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Itu tidak bisa membuktikan kalau melalui ahli orang itu pelakunya, apa bedanya sama ahli kesurupan. Kita balikan lagi sebagai penasihat hukum coba periksa ahli psikologi jangan-jangan tingkat kebohongan 100 persen,” katanya.



Terkait perubahan wajah Pegi Setiawan saat ditunjukkan foto korban saat tes psikologi, Insank mengatakan tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara. Sebab, hukum pidana harus dilengkapi dengan bukti yang terang benderang.

"Menentukan seseorang apakah dikaitkan ahli psikologi contoh menunjukan foto korban kemudian Pegi Setiawan berubah wajah itu dimasukin keterangan termohon diindikasi pelakunya, menurut saya nggak begitu hukum pidana harus dilengkapi bukti terang benderang tidak bisa seperti itu," tuturnya.

Menurut dia, jawaban dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar yang menyebut foto Pegi Setiawan tahun 2016 dicocokkan dengan data Disdukcapil Cirebon identik merupakan hal keliru. “"Kalau mau bandingkan dengan data Pegi Perong,” tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)
pixels