Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli: Tidak Ada Niat Mau Menyudutkan Penyidik
loading...
A
A
A
BANDUNG - Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menegaskan, bahwa dirinya tidak berniat untuk menyudutkan penyidik dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
"Saya membuat keterangan di sini sebagai ahli bukan untuk menyudutkan penyidik, tidak," ucap Suhandi.
Suhandi mengaku, dirinya juga bertugas sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Bahkan, setiap bulannya dirinya bisa menghadiri persidangan sebanyak 20 kali sebagai saksi ahli.
"Karena saya ahli di Polda Metro Jaya. Jadi tiap bulan tuh ada 15-20 kali saya jadi ahli. Sebagai ahli, saya mungkin sudah sidang 250 kali," ujarnya.
"Jadi kalau ada Polda Metro Jaya tuh butuh ahli, mereka panggil saya. Walaupun saya di Bali, disuruh pulang tetep," tambahnya.
Oleh karena itu, Suhandi kembali menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini tidak untuk menyudutkan pihak Polda Jabar.
"Jadi saya tidak menyudutkan penyidik," tegasnya.
Suhandi berharap, dengan keterangannya sebagai ahli pidana dapat memberikan pemahaman agar ke depannya pihak penyidik tidak salah dalam menjalankan prosedur penyelidikan.
"Supaya ada satu perbaikan-perbaikan untuk ke depannya jangan sampai kalau memang ini ada dianggap satu kesalahan tidak terulang lagi, itu aja. Tidak ada niat mau menyudutkan penyidik tidak ada," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali mempertanyakan apakah status Pegi Setiawan sebagai tersangka wajib digugurkan atau tidak.
"Kalau ahli ini dipakai oleh Polda Metro Jaya berarti ahli di sini adalah seorang ahli yang berintegritas. Saya tanya kepada ahli, untuk kasus Pegi Setiawan ini, wajib engga untuk menggugurkan tersangka?" tanya Tim Kuasa Hukum.
Menjawab pertanyaan tersebut, Suhandi mengatakan jika pengguguran status tersangka adalah kewenangan pengadilan.
"Kalau digugurkan sebagai tersangka itu kewenangan pengadilan. Kalau pendapat saya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu dan keterangan sidang ini nampaknya tuh salah tangkap," tandasnya.
Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
"Saya membuat keterangan di sini sebagai ahli bukan untuk menyudutkan penyidik, tidak," ucap Suhandi.
Suhandi mengaku, dirinya juga bertugas sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Bahkan, setiap bulannya dirinya bisa menghadiri persidangan sebanyak 20 kali sebagai saksi ahli.
"Karena saya ahli di Polda Metro Jaya. Jadi tiap bulan tuh ada 15-20 kali saya jadi ahli. Sebagai ahli, saya mungkin sudah sidang 250 kali," ujarnya.
"Jadi kalau ada Polda Metro Jaya tuh butuh ahli, mereka panggil saya. Walaupun saya di Bali, disuruh pulang tetep," tambahnya.
Oleh karena itu, Suhandi kembali menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini tidak untuk menyudutkan pihak Polda Jabar.
"Jadi saya tidak menyudutkan penyidik," tegasnya.
Suhandi berharap, dengan keterangannya sebagai ahli pidana dapat memberikan pemahaman agar ke depannya pihak penyidik tidak salah dalam menjalankan prosedur penyelidikan.
"Supaya ada satu perbaikan-perbaikan untuk ke depannya jangan sampai kalau memang ini ada dianggap satu kesalahan tidak terulang lagi, itu aja. Tidak ada niat mau menyudutkan penyidik tidak ada," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali mempertanyakan apakah status Pegi Setiawan sebagai tersangka wajib digugurkan atau tidak.
"Kalau ahli ini dipakai oleh Polda Metro Jaya berarti ahli di sini adalah seorang ahli yang berintegritas. Saya tanya kepada ahli, untuk kasus Pegi Setiawan ini, wajib engga untuk menggugurkan tersangka?" tanya Tim Kuasa Hukum.
Menjawab pertanyaan tersebut, Suhandi mengatakan jika pengguguran status tersangka adalah kewenangan pengadilan.
"Kalau digugurkan sebagai tersangka itu kewenangan pengadilan. Kalau pendapat saya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu dan keterangan sidang ini nampaknya tuh salah tangkap," tandasnya.
(shf)