Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp10 Miliar
Senin, 01 Juli 2024 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
"Jika dihitung, satu butir pil ekstasi bernilai Rp250 ribu, sehingga total nilai ekonomisnya mencapai Rp4,9 miliar," jelasnya.
Sedangkan untuk sabu, jika satu gramnya bernilai Rp1,3 juta, maka total nilai ekonomis sabu yang disita mencapai Rp5,1 miliar. "Total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp10 miliar," tegas Ernesto.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut akan didistribusikan ke Sumatera Selatan. Berdasarkan kemasannya, diduga narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Para tersangka mengaku bahwa ekstasi dan sabu tersebut berasal dari Pulau Burung.
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji penjara Mapolda Jambi.
Sedangkan untuk sabu, jika satu gramnya bernilai Rp1,3 juta, maka total nilai ekonomis sabu yang disita mencapai Rp5,1 miliar. "Total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp10 miliar," tegas Ernesto.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut akan didistribusikan ke Sumatera Selatan. Berdasarkan kemasannya, diduga narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Para tersangka mengaku bahwa ekstasi dan sabu tersebut berasal dari Pulau Burung.
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji penjara Mapolda Jambi.
(hri)
Lihat Juga :