Begini Kronologis Penangkapan Drummer J-Rock
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus ini termasuk dalam pengejaran terhadap D yang berperan sebagai pemasok kepada M sebanyak satu kilogram ganja melalui jasa pengiriman di daerah kemayoran. "Masih dalami semuanya, yang bersangkutan empat orang sudah kita amankan kita lakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna," tegas Yusri.
"Sementara ini DN dan M adalah pemasok dalam kru band. Sementara W dan ARK ini sebagai penguna, kita masih dalami karena penangkapan kemarin. Kita dalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika ini masih kita dalami," tambah Yusri.
Terhadap ke empat pelaku polisi mengenakan pasal yang berbeda beda. Untuk tersangka M dan DN dikenakan Pasal 114 ayat 1 No 35/2009. Sementara untuk W dan ARK dikenakan pasal 111 tentang Narkotika. "Hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar," tutup Yusri.
"Sementara ini DN dan M adalah pemasok dalam kru band. Sementara W dan ARK ini sebagai penguna, kita masih dalami karena penangkapan kemarin. Kita dalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika ini masih kita dalami," tambah Yusri.
Terhadap ke empat pelaku polisi mengenakan pasal yang berbeda beda. Untuk tersangka M dan DN dikenakan Pasal 114 ayat 1 No 35/2009. Sementara untuk W dan ARK dikenakan pasal 111 tentang Narkotika. "Hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar," tutup Yusri.
(wib)
Lihat Juga :