Begini Kronologis Penangkapan Drummer J-Rock

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:02 WIB
loading...
Begini Kronologis Penangkapan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers kasus penangkapan drumer band J-Rock di Polrestro Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020). SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang publik figur, drumer band J-Rock berinisial ARK (38), terkait kasus ganja seberat satu kilogram. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan drumer band J-Rock bermula dari penangkapan salah satu kru band berinisial M, (37).

"Berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil amankan seseorang inisial M di daerah kos Kemayoran di Jakarta Pusat dan ditemukan satu paket ganja kering," kata Yusri di Polrestro Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020). (Baca juga; Drummer J-Rocks dan 3 Kru Ditangkap Polisi )

Dari penangkapan pelaku M tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap penjual berinisial D yang masih DPO yang merupakan pengirim satu kilogram ganja kering. "Yang kemudian dia menjual beberapa orang yang salah satunya disebutkan DN yang juga merupakan kru band J-Rock," ucap Yusri.

Menurut Yusri, DN berperan sebagai penjual dan pernah memesan satu kilogram. "Tetapi hanya menjual ke kru yang ada di band J-Rock sendiri. Seperti drummer Jrocks inisial ARK yang membeli sebanyak satu paket ganja dan mantan Kru Jrocks inisialnya adalah W (64) yang membeli dua paket ganja," jelasnya. (Baca juga; Drummer J-Rock Masih Diperiksa, Polisi Rilis Kasusnya Besok )

Sementara itu Yusri menuturkan polisi mengamankan para pelaku baik personel maupun kru band J-Rock di tempat masing masing. "Semuanya dilakukan di tempat masing-masing. ARK di rumahnya daerah Serpong ditemukan satu paket ganja biji ganja plastik. W di daerah Slipi di dua paket ganja" tutur Yusri.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus ini termasuk dalam pengejaran terhadap D yang berperan sebagai pemasok kepada M sebanyak satu kilogram ganja melalui jasa pengiriman di daerah kemayoran. "Masih dalami semuanya, yang bersangkutan empat orang sudah kita amankan kita lakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna," tegas Yusri.

"Sementara ini DN dan M adalah pemasok dalam kru band. Sementara W dan ARK ini sebagai penguna, kita masih dalami karena penangkapan kemarin. Kita dalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika ini masih kita dalami," tambah Yusri.

Terhadap ke empat pelaku polisi mengenakan pasal yang berbeda beda. Untuk tersangka M dan DN dikenakan Pasal 114 ayat 1 No 35/2009. Sementara untuk W dan ARK dikenakan pasal 111 tentang Narkotika. "Hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar," tutup Yusri.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
Pakistan Bakal Borong...
Pakistan Bakal Borong 40 Jet Tempur Siluman J-35A China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved