Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Bandung
Senin, 01 Juli 2024 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, perlu dicari kebenaran formil dan materil," ujar kuasa hukum Pegi di persidangan.
Selain itu, mereka juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terkait pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang, memicu desakan masyarakat agar kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Tiga buron lainnya, yakni Andi dan Dani, masih bebas berkeliaran.
Setelah kasus ini kembali viral, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi, seorang pekerja bangunan, dituduh sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.
Selain itu, mereka juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terkait pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang, memicu desakan masyarakat agar kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Tiga buron lainnya, yakni Andi dan Dani, masih bebas berkeliaran.
Setelah kasus ini kembali viral, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi, seorang pekerja bangunan, dituduh sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.
Lihat Juga :