Mantan Diplomat Jadi Korban Mafia Tanah, Rumah di Mampang Prapatan Dijual Orang
Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, pada 12 Juli 2016 korban dengan terpaksa bersedia meminjamkan kedua sertifikat asli yang diminta pelaku dan menunggu di teras rumahnya. Setelah satu jam kemudian pelaku mengembalikan 2 SHM milik korban yang ternyata telah dipalsukan.
"Dibawalah sertifikat yang asli ini ke dalam rumah tapi ditukar dengan sertifikat yang sudah dipalsukan sebelumnya. Karena sebelumnya sudah minjam yang fotokopian. Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ini adalah palsu," katanya.
Djohan berusaha menghubungi Husin Ali Muhammad tapi selalu menghindar. Husin berkelit dengan berbagai alasan mulai mengaku suratnya telah dibawa oleh orang dan berbagai alasan lain. "Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang memegang sertifikat asli bernama Halim menjual rumah Djohan Effendi kepada Santoso Halim seharga Rp10 miliar. Saat menjual rumah, Halim mengaku sebagai Djohan Effendi.
Pada 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 08 dan Nomor 09 antara Djohan Effendi yang diperankan Halim (DPO) selaku penjual dan Santoso Halim selaku Pembeli, di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli Nomor 376 dan Akta Jual Beli Nomor 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.
"Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual-beli tanah dan bangunan tersebut kepada Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual," jelasnya.
"Dibawalah sertifikat yang asli ini ke dalam rumah tapi ditukar dengan sertifikat yang sudah dipalsukan sebelumnya. Karena sebelumnya sudah minjam yang fotokopian. Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ini adalah palsu," katanya.
Djohan berusaha menghubungi Husin Ali Muhammad tapi selalu menghindar. Husin berkelit dengan berbagai alasan mulai mengaku suratnya telah dibawa oleh orang dan berbagai alasan lain. "Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang memegang sertifikat asli bernama Halim menjual rumah Djohan Effendi kepada Santoso Halim seharga Rp10 miliar. Saat menjual rumah, Halim mengaku sebagai Djohan Effendi.
Pada 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 08 dan Nomor 09 antara Djohan Effendi yang diperankan Halim (DPO) selaku penjual dan Santoso Halim selaku Pembeli, di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli Nomor 376 dan Akta Jual Beli Nomor 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.
"Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual-beli tanah dan bangunan tersebut kepada Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual," jelasnya.
Lihat Juga :