Soal Izin WIUPK, Mayoritas PHDI di Bali Menolak Masuk ke Bisnis Tambang

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:32 WIB
loading...
Soal Izin WIUPK, Mayoritas...
Anggota Sabha Walaka PHDI Pusat sekaligus Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta (berdiri) saat acara serap aspirasi soal WIUPK di Kantor PHDI Bali, Denpasar. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Mayoritas elemen organisasi kemasyarakatan Hindu di Bali berpendapat, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebaiknya tidak mengambil bisnis di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Hal itu mengemuka saat serap aspirasi yang berlangsung di Kantor PHDI Provinsi Bali, Denpasar, Jumat 28 Juni 2024. Untuk diketahui, ormas keagamaan memiliki peluang untuk masuk dalam bisnis tambang tersebut.

Baca juga: Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap dalam 5 Tahun

Hal itu berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batu Bara.

PHDI Bali menolak masuk ke bisnis tambang dengan alasan bisnis sektor tambang tersebut dalam beberapa bulan belakangan ini tengah mendapat sorotan masyarakat terkait tata kelolanya yang merusak lingkungan.



Selain itu, adanya korupsi dengan kerugian sampai Rp300 triliun sebagaimana diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.

Kemudian berbagai kemungkinan risiko negatif yang menimpa PHDI bilamana sektor tambang yang misalnya diambil terlibat sengketa hukum. Apalagi tidak memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kemampuan yang mumpuni mengatasi permainan mafia di sektor yang mendapat sorotan tersebut.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang

Kalaupun berpartner dengan investor, berkaca dari realitas di mana begitu banyak investor yang tidak melakukan reklamasi di lahan bekas tambang sehingga kerusakan lingkungan menimbulkan ekses maka eksesnya bisa menjadi beban PHDI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Rekomendasi
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved