Kendalikan Puluhan Selebgram Promosikan Judi, Kakak Beradik Ditangkap Polisi
Jum'at, 28 Juni 2024 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Bisnis ini dijalankan WR dibantu adiknya berinisial IR yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Sang adik juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp150.000-Rp200.000. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp300.000. Aksinya ini sudah dilakukan pelaku dari tahun 2023 sampai 2024, dan menjangkau di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok," katanya.
Di samping itu, tambah Bismo, dari berbagai penangkapan yang telah dilakukan pihaknya mengajukan permohonan blokir ke Kominfo. Total terdapat 27 situs judi online yang diajukan pemblokiran dan khusus kedua pelaku ini 16 situs.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia Paling Terpapar Judi Online, Wilayah Jakarta Mendominasi
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp150.000-Rp200.000. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp300.000. Aksinya ini sudah dilakukan pelaku dari tahun 2023 sampai 2024, dan menjangkau di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok," katanya.
Di samping itu, tambah Bismo, dari berbagai penangkapan yang telah dilakukan pihaknya mengajukan permohonan blokir ke Kominfo. Total terdapat 27 situs judi online yang diajukan pemblokiran dan khusus kedua pelaku ini 16 situs.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia Paling Terpapar Judi Online, Wilayah Jakarta Mendominasi
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(abd)
Lihat Juga :